Layanan Over-The-Top (disingkat OTT) adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Bisa dikatakan juga layanan OTT adalah “menumpang” karena sifatnya yang beroperasi di atas jaringan internet milik sebuah operator telekomunikasi.
Pemerintah masih terus mengkaji perkembangan Over The Top (OTT) global di industri telekomunikasi Indonesia. Rabu (20/1), Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan pembahasan mengenai layanan OTT bersama para penyelenggara telekomunikasi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di Hotel Royal Bogor, Jawa Barat. Dalam rapat yang diselenggarakan sejak pagi hingga siang hari tersebut, MASTEL yang diwakili oleh Chairman MASTEL Institute (MI) Bapak Nonot Harsono turut memaparkan pandangan MASTEL terkait keberadaan OTT Global dan Nasional.
Perkembangan OTT di Indonesia
OTT dalam perkembangannya, dapat diklasifikasi menjadi OTT nasional dan OTT global. OTT Nasional ada yang dijalankan oleh operator telekomunikasi dan juga yang berdiri sendiri oleh developer lokal/Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Sedangkan untuk OTT global, seharusnya turut ditinjau dengan pendekatan pemikiran bahwa OTT Global bukan soal teknologi saja, tetapi harus turut berpikir tentang wilayah usaha dan kedaulatan ekonomi. Karena kehadiran OTT Global di Indonesia dapat diibaratkan seperti pedagang yang berjualan di dalam rumah tanpa meminta izin kepada pemiliknya, dan itu merupakan contoh tindakan yang tidak etis karena tidak menghargai kedaulatan negara dengan tidak mengurus perizinan, pembuatan badan usaha tetap, dll. Pendekatan seperti itulah yang harus ditekankan dalam menghadapi perkembangan dari OTT kedepan.
Klasifikasi OTT berdasarkan sumber revenue, terbagi menjadi 2 yaitu OTT yang bersumber dari iklan dan partnership atau memiliki revenue stream top-down dan ada pula yang revenue-nya berasal dari bawah (bottom-up), dengan sumber pendapatan dari masyarakat. Untuk jenis top-down, OTT tersebut cenderung dapat mematuhi kewajibannya sebagai objek pajak. Sedangkan pada jenis yang kedua, OTT yang ada cenderung meloloskan diri dari kewajiban pajaknya. Padahal, aturan negara sudah jelas bagi usaha yang melayani masyarakat, sudah semestinya memiliki lisensi usaha. Dan begitu juga dalam kasus Netflix yang masih hangat dan berkaitan dengan aktivitas penyiaran, filosofi “siapapun yang mendistribusikan konten, harus berizin”, harusnya juga turut diperhatikan.
OTT yang kini tersedia di marketplace Indonesia sangat beragam. Yang perkembangannya cukup pesat diantaranya OTT untuk komunikasi, e-commerce, internet, sosial media, jasa transportasi online. Dengan semakin beragamnya OTT, Indonesia harus tetap mempunyai pemikiran bahwa OTT itu terbagi menjadi dua yaitu OTT nasional dan OTT global. Hal itu diperlukan untuk menjaga kedaulatan dari wilayah ekonomi negara kita. Menurut Bapak Nonot dalam paparannya, OTT nasional harus terus dipromosikan dan diperkuat sebagai bagian dari pembinaan di sektor industri dan ekonomi kreatif. Sedangkan untuk OTT global, negara harus mengedepankan semangat melindungi kedaulatan Indonesia dari berbagai macam upaya seperti pengambilan data pribadi masyarakat, privasi masyarakat, online-global trading dan seterusnya, termasuk pertahanan dan keamanan.
OTT Global Harus Bangun Kerjasama dengan Operator
Sementara itu, Kominfo berharap para penyelenggara telekomunikasi, pemerintah, dan asosiasi terkait telekomunikasi harus bekerja sama dalam menghadapi perkembangan OTT khususnya OTT global. Sedangkan menurut para penyelenggara telekomunikasi, OTT lokal harus didukung dengan adanya kerja sama yang dijalin antar operator dan yang terpenting adalah bantuan dari pemerintah yaitu dengan membuka akses atau kemudahan fasilitas bagi technopreneur yang ingin membuka startup baru misalnya fasilitas fisik ataupun in-house monitor. Para penyelenggara operator telekomunikasi ini pun sepakat, OTT global perlu memiliki infrastruktur seperti data center, development center , dan harus terhubung kepada internet exchange di Indonesia. Karena hal ini menyangkut keamanan nasional, dan perlindungan data pribadi dari masyarakat Indonesia
Comments